WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan seorang pria berinisial FSM (23) warga kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Kamis (09/05/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno
menjelaskan pelaku FSM ini merupakan teman nongkrong korban RB (23) warga Desa Pudak Setegal, yang sudah saling mengenal sekitar 2 tahun lalu.
Pada Rabu malam (08/05/2024), korban berangkat dari rumahnya ke arah Kota Tanjung untuk membeli sesuatu dan menjemput pelaku di rumahnya untuk berkumpul di sebuah angkringan.
Baca Juga
4 Bangunan Terbakar di Gang 9 Jalan Veteran Banjarmasin
Setelah selesai kumpul-kumpul, pelaku diantarkan pulang oleh korban. Saat perjalanan pulang, pelaku meminta korban ke arah Gumuk.
Di daerah tersebut korban sempat mendengar pelaku menelepon seseorang, setelah itu pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah neneknya yang berdomisili di Keluharan Jangkung.
Tiba di Kelurahan Jangkung pelaku meminta korban menuju arah gang yang gelap, dan menutup kepala korban menggunakan jaketnya.
Pelaku menjalankan aksinya menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisau tersebut berkali-kali, meski masih bisa dihindari oleh korban.
Korban berlari keluar dari gang tersebut dan berteriak minta tolong, korban juga sempat
menoleh ke dalam gang tersebut dan masih terlihat samar skuter metik miliknya.
Akibat dari kejadian kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan satu unit skuter metik miliknya. Tidak dijelaskan motif dari pelaku. (atoe)