Sempat Buang Barang Bukti Narkoba di Belakang Rumah, DE Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong Bersama AM dan CA

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Sempat membuang barang bukti narkoba ke belakang rumah, dua pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (7/5/2024) siang.

Saat penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M. tersebut, kedua pelaku yakni DE (46) dan AM (46) sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu rumah DE di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku DE adalah warga Desa Tanta Hulu dan AM warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Mereka diamankan dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga Desa Tanta yang resah dengan adanya dugaan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melaporkannya ke polisi.

Saat petugas tiba dirumahnya, pelaku DE sempat pergi ke belakang rumahnya untuk membuang barang bukti tersebut, sementara di ruang tamunya ada pelaku AM danĀ  pelaku lainnya berinisial CA.