Calon Independen DKI Wajib Serahkan KTP Sebanyak Ini?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengisyaratkan siapapun untuk maju sebagai calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Namun syarat menjadi bakal calon independen Gubernur DKI, wajib menyerahkan formulir dukungan dilengkapi bukti identitas warga Jakarta minimal 618.968 KTP.

    “Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai. Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/05/2024).

    Dody menuturkan, penyerahan syarat calon independen Pilkada DKI Jakarta ini dibuka hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Disebutkannya, semua pihak yang berkompetisi di Pilkada 2024 melalui jalur independen, mesti memenuhi syarat tersebut.

    Baca juga: Jaringan Jalan Tol Akses IKN Siap Fungsional Agustus 2024

    “Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sementara, lanjut Dody, untuk pendaftaran calon kepala daerah via jalur partai bakal dibuka di waktu lain. Pasalnya, kata Dody, syarat pendaftaran cagub DKI via jalur partai juga berbeda.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Terima Hasil Tes Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI