“Pelaku kita amankan bersamaan dengan barang buktinya berupa sajam yaang digunakan untuk menusuk korban,” tambahnya.
Sellanjutnya pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi