WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan polisi.
Petani berinisial HR (41), warga Desa Banua Jingah RT. 003 RW. 001 ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira jam 15.30 Wita, di Desa Banua Jingah RT. 002 RW. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. HR.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.
Baca juga: Diduga Pemalakan Oleh Pemabuk di Depan PAM Bandarmasih, Ambil Hp Milik Pemuda
Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,37 gram.
Polisi juga mengamankan 1 kotak ukuran kecil warna putih transparan, 1 buah kotak ukuran sedang warna putih, 1 pak plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam silver.
Selain itu, turut diamankan 1 buah Handphone merek Oppo warna hitam, 1 Sepeda Motor yang sudah dipreteli, Uang Tunai sejumlah Rp600.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.