“Namun, memang kita belum lihat dari Malaysia, tetapi tadi yang kita cek itu dari Taiwan, Hongkong, dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan,” ucapnya.
Ia menyebut, selain menindaklanjuti barang impor pekerja migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Menurut Zulkifli, pihaknya masih mendapati barang bawaan penumpang asing yang membawa alat mesin elektronik yang kemungkinan akan dijual-belikan lagi di Indonesia.
“Yang kedua, memang kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (jastip), tadi kami lihat di lokasi dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jastip itu, dan itu ada aturannya. Dan di situ banyak barang dan orang asing yang bawa-bawa barang atau alat mesin, untuk dijual lagi, nah itu tidak boleh,” ungkapnya.
Zulkifli menyebut untuk persoalan penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri dan diniatkan akan dijual kembali di Indonesia, harus tetap memenuhi atur
Pajakan yang berlaku, baik dari sisi pembayaran pajaknya, maupun ketentuan standar nasional Indonesia (SNI).
Bahkan, kata Zulkifli, barang bawaan tersebut harus dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang angkutan (kargo).
Upaya itu dilakukan sebagai menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau hasil produk teritorial di Indonesia.
“Makanya ini dilakukan untuk menjaga konsumen hasil teritorial kita, dan Alhamdulilah sekarang sudah lancar,” pungkasnya. (berbagai sumber)