WARTABANJAR.COM – Berkas perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan mempermasalahkan uang Rp 500 juta yang diberikan Ria Ricis kepada suami.
Menurut keterangan Ria Ricis, sikap mendiamkan itu dilakukan Teuku Ryan selama satu minggu, Selasa (7/5).
Karena itu, Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan, dengan alasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek.
Namun, uang tersebut tidak ditransfer langsung oleh Ria Ricis, melainkan melalui sang kakak, Shindy Kurnia Putri.
Baca Juga
Dua SPBU di Banjarmasin 1 Bulan Tak Dapat Jatah Pertalite
“Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang.”
“Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand,” bunyi putusan.
Sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut. Belum lagi pelecehan verbal yang diterima Ria Ricis.
Melalui kanal YouTube, Teuku Ryan pun mencoba memberikan klarifikasi mengenai uang 500 juta tersebut.
Menurutnya uang Rp 500 juta dari kerjasama sebuah brand. Ia bahkan tak mengetahui uang tersebut dari Ria Ricis.
“Masalah uang 500 juta yang lagi rame saat ini. Perlu saya tekankan saya paling sensitif masalah uang, apalagi ini menjatuhkan marwah saya, sepertinya halnya contoh masalah yang dibilang saya minta nafkah sama istri, suami mana yang minta nafkah sama istri dan berita itu adalah tidak benar, makanya saya langsung mengklarifikasikan karena ini masalah uang,” ujar Teuku Ryan.