WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Senin (6/5/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin Waka Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio SE SIK MH mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian SIK MH.
Pemusnahan sabu ini dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala BNNK Tabalong, Perwakilan Rumah Sakit H Badaruddin Tanjung, penasihat hukum tersangka.
Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sabu yang disita oleh dengan berat bersih total 178,47 gram, yakni berasal dari tersangka SR, warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong seberat 98,12 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih
Kemudian, dari pelaku AR warga kelurahan Pulau kecamatan kelua, Tabalong, seberat 80,35 gram.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan berat bersih total 177,22 gram (1,77 ons).
Wakapolres mengatakan, tujuan dari pemusnahan tersebut agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 177,22 tersebut hancurkan menggunakan Mesin pelumat yang berisi air dan bercampur deterjen sampai dengan barang bukti tersebut habis selanjutnya dibuang kedalam lubang septic tank. (ernawati)
Editor: Erna Djedi