Perempuan di Tabalong Diduga Tipu Rekan Bisnis Pakaian

    Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.

    Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. pelaku RUS, 1 buah buku Tabungan dan 9 foto bukti tranfer yang telah disunting. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Disdikbud Kalsel Pantau Pengisian PDSS, Belum Ada Laporan Kendala

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI