Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.
Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. pelaku RUS, 1 buah buku Tabungan dan 9 foto bukti tranfer yang telah disunting. (ernawati)
Editor: Erna Djedi