WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang perempuan di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnis.
Perempuan berinisial RUS (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK di kediamannya di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (2/5/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RUS diamankan berdasarkan laporan dari korban seorang perempuan berinisial RM (52).
Warga keluraharan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong itu, melaporkan RUS ke olisi karena merasa tertipu.
Berawal pada awal Juli hingga Nopember 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp103 juta secara bertahap kepada pelaku.
Baca juga: Sabu Lebih 1 Ons Dimusnahkan Polres Tabalong
Dana itu, untuk permodalan usaha pakaian dengan perjanjian pengembalian diangsur sebesar Rp5 juta dan pembagian hasil usaha sebesar Rp1 juta.
Selama rentang waktu tersebut, pelaku ada 10 kali mengirim dana kepada korban dengan nominal antara Rp250 ribu hingga Rp4 juta dengan menggunakan layanan mobile banking.
Namun pada Nopember 2023, korban melihat ada kejanggalan pada rekeningnya.
Ia kemudian mendatangi kantor bank dan mencetak rekening koran.
Dari sini korban melihat bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran.
Hal tersebut menguatkan dugaan korban bahwa telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.