WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan Bill Reinhard Kandowangko (BRK) terkait perkara penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku bersama rekan-rekannya terpengaruh alkohol usai mabuk-mabukan.
Demikian dikatakan Kepala Polsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munanda seperti dikutip Wartabanjar.com. Menurutya, pelaku diduga melakukan perbuatan yang dimaksud Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsekta menjelaskan, kejadian berawal saat korban Boni Fernando (31) bersama beberapa teman termasuk pelaku minum-minuman keras, pada hari Senin (08/05/2024) sekitar pukul 01.30 wita. Mereka melakukan kegiatan itu di Jl. Simpang Pembangunan Rt.- Rw.- Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Baca juga: KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
Karena sudah dalam pengaruh alkohol, korban dan Pangeran alias Ange bercanda secara berlebihan. Candaan itu seperti berkelahi (bergumul) hungga dikira sedang berkelahi oleh pelaku.
Lantaran pelaku merupakan teman Pangeran, tentu saja dirinya bermaksud membela dengan menganiaya pelaku. Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan botol minuman.
Akibatnya, korban mengalami tiga luka tusuk pada punggung bagian kanan. Bukan hanya itu, korban juga mengalami memar di kepala bagian belakang akibat penganiayaan pelaku.
Baca juga: Pantau Perkembangan Kendaraan Listrik, Presiden Jokowi Tinjau Pameran PEVS 2024
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.