WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap pada hari Jumat (26/4/2024) malam.
Rio ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika dan mulai menjalani penahanan sejak hari Senin (29/4/2024) setelah menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
“Serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Syahduddi menambahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Rio menunjukkan positif narkotika. Dia menyebut, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi dan obat keras.
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Jatuh Talak 1 Bain Shugra
“Diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika,” tuturnya.







