DPR Protes Pencabutan Status Belasan Bandara Internasional Termasuk Bandara Syamsudin Noor

    Contohnya, kata dia, Bandara Supadio di Pontianak yang selama ini mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia. Mereka terbantu dibandingkan harus terbang ke Jakarta dengan biaya perjalanan yang lebih mahal.

    Baca juga: Wacana Penyesuaian Tarif KRL Jabodetabek dan Transjakarta, Begini Kata Pengamat Transportasi

    Menurut dia, pemerintah seharusnya mencari sejumlah solusi lain dengan seluruh stakeholder; ketimbang langsung mencabut status internasional pada sejumlah bandara di daerah. Selain itu, DPR menyetujui penggunaan APBN untuk membangun 17 bandara bertaraf internasional tersebut dengan tujuan membawa wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.

    “Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif,” ujar Suryadi.

    Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi Calon ASN, Simak Informasi dan Syaratnya

    Berdasarkan Peraturan Menhub Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.

    Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

    Baca Juga :   Gugur Dalam Serangan KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen, Bripka Anumerta Ronald M Enok Dimakamkan di Sentani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI