Pimpinan KPK Nurul Gufron Tak Hadiri Sidang Etik Dewas Kasus Mutasi Pegawai Kementan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN.

Selanjutnya, pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

Baca juga: Sandiaga Uno Akan Boyong 400 UMKM ke IKN Meriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI