Buntut Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Begini Kata Menkop UKM

    Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.

    Ia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.

    Baca juga: Tilep Ratusan Juta Uang Restoran Hotman Paris, Mantan Manajernya Ditangkap Polisi

    Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI