Buntut Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Begini Kata Menkop UKM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menyayangkan pelarangan Warung Madura yang buka 24 jam di Bali. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, jangan sampai toko-toko kelontong milik masyarakat termasuk Warung Madura terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern.

    Pernyataan itu disampaikan Menkop UKM, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/04/2024). Teten mengatakan warung Madura dan toko-toko kelontong lainnya justru harus didukung karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern.

    “Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Untuk itu keberadaan Warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memastikan semua peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong. Hal itu agar mereka dapat tetap bersaing dengan ritel modern.

    Baca juga: Timnas Indonesia Naturalisasi Kiper Maarten Paes, Untuk Hadang Tendangan Irak

    “Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya. Orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” tuturnya.

    Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI