Warga dan Sukarelawan Evakuasi Jenazah Warga Palestina Dari Bawah Reruntuhan Gedung

    Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

    Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan bertindak untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Lohh! Coach Shin Tae-Yong Belum Tandatangan Perpanjangan Kontrak?

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Seberapa Ampuh Surat Penangkapan Netanyahu yang Dikeluarkan ICC?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI