WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai politik di Jakarta diperkirakan tidak mampu mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024. Sebab, parpol peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tIdak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legistatif.
Demikian dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin (29/04/2024). Menurutnya, syarat minimal 20 persen kursi belum ada yang bisa memenuhinya.
“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Dody seperti dikutip Wartabanjar.com.
Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang.
PKS yang unggul dengan perolehan kursi sebanyak 1.012.028 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 diperkirakan hanya akan memperoleh 18 kursi untuk periode 2024-2029.
Baca juga: PKS Ingin gabung Prabowo-Gibran, Partai Gelora: Memangnya Ditawari?
Perkiraan jumlah kursi itu adalah hasil simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague.
Metode ini mengonversi hasil perolehan suara partai peserta Pileg DPRD DKI Jakarta ke jumlah kursi yang akan didapatkan.
PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan kursi aebanyak 850.174 suara diprediksi memperoleh 15 kursi.
Gerindra berada di posisi ketiga dengan perolehan total 728.297 suara diperkirakan mengantongi 14 kursi.