WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang wanita warga Jalan Kelayan A, Gang 12 Rt 22, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Selasa (16/4) malam.
Wanita bernama Artasiah (55), warga setempat, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga kedapatan menyimpan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala putra Dewa memaparkan, pelaku diamankan tepat di depan rumahnya di lokasi tersebut.
Baca Juga
Suami Selingkuh, Seleb Tiktok Amuntai Bongkar Rumah Mewah
Saat diamankan, lanjut kasat, petugas juga mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Petugas mengamankan 3 paket sabu dengan berat 5,26 gram,” papar Kasat, Minggu (28/4) siang.
“Barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam dompet warna cokelat,” lanjutnya.
Selain itu, ucap Bala, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dompet, sepuluh lembar plastik klip, sebuah potongan sedotan, dan barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku karena melihat ada polisi ingin mengamankan dirinya,” ucap Bala.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu