Senat AS Loloskan RUU Terkait Pelarangan TikTok

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang aplikasi video vertikal, TikTok, beredar di AS, jika induk perusahaan, Bytedance di Tiongkok tidak melakukan divestasi.

    Mengutip Reuters Kamis (25/4/2024), RUU ini dibuat karena kekhawatiran yang meluas dikalangan anggota perlemen AS, bahwa Tiongkok bisa mengakses data warga AS dan mengawasi mereka melalui aplikasi tersebut.

    RUU tersebut disahkan oleh DPR AS dan akan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Senat AS Loloskan RUU Terkait Pelarangan TikTok

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI