WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan) nya. Penonaktifan rutan itu sebagai buntut pemecatan 66 pegawai nya yang terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan.
Dua rutan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). Meski demikian, pihaknya masih menyiapkan rutan-rutan khusus untuk mereka.
“Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata nya seoerti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Sidang PHPU Legislatif Bakal Lama, Hakim MK DIsiapkan Tukang Pijat dan Dokter
Dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan. Saat ini KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS).
Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan berbagai unit kerja di KPK. “Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut,” katanya melanjutkan.
Pun Ali memastikan bahwa pemecatan puluha pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK. “Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan”.