Juru Parkir di Tabalong Ditangkap Polisi karena Miliki Narkoba

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Seorang juru parkir diamankan polisi di Kabupaten Tabalong lantaran kasus narkoba.
    Juru parkir itu berinisial DH (25), diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong saat penggerebekan dipimpin oleh Kasat Narkob, AKP Hairul Ilmi, S.H, Selasa (23/4/2024) lalu.

    DH adalah warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan DH diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polisi yang mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa mereka keberatan lingkungan mereka menjadi tempat bertransaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di kediamananya.

    DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA.

    Saat ini DH sudah diamankan di Polres Tabalong.

    Mengutip laman Polres Tabalong, Jumat (26/4/2024), bersama DH turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Distan Banjar Ajari Petani Desa Bunipah Cara Bikin Perangkap Maut Tikus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI