WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial MA (35), Pengedar narkoba jenis sabu di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ini tidak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
Polisi dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH datang bersama seorang pria yang merupakan pembeli sabu dari MA.
MA diringkus di rumahnya di Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 7 Anggota Raih Penghargaan Kadiv Humas Polri, 2 dari Polda Kalsel, Ini Daftarnya
Berawal dari diamankannya pelaku DH 1 jam sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari MA.
Polisi kemudian melakukan pengambangan ke kediaman MA yang ditunjukkan oleh pelaku DH.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MA, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu di kantong celananya beberapa barang bukti lain yang diakui oleh MA adalah miliknya.
MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram.
Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kotak rokok warna putih hijau, 1 buah gawai warna biru , Uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. (ernawati)