Kasus Korupsi Tambang, Dua Mantan Petinggi Kementerian ESDM Divonis Tiga Setengah Tahun

Hakim juga menghukum Ridwan dan Sugeng membayar denda Rp 200 juta. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda masing-masing, Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” ujar hakim.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Pro-Palestina Diamankan di Texas, AS Disalahkan Atas Rencana Serangan Israel di Rafah

Selain memvonis petinggi Kementerian ESDM, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Terdakwa itu adalah Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Hakim menyatakan Yuli dkk juga tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan mereka dari dakwaan primer jaksa. “Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” kata hakim.

Hakim menyatakan Yuli dkk terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yuli, Henry dan Eric divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, Terdakwa II Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa III Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :   Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Selama Bulan Puasa Ramadan Hingga Idul Fitri 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca