Pria di Gang ODI Teluk Tiram Ditangkap Miliki Paket Sabu 4,8 Gram

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria yang menyimpan narkotika, di Jalan Teluk Tiram Laut, Gang ODI Rt 30, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (17/4/2024) siang.

    Pria tersebut adalah Asbandi alias Aas (55), yang merupakan warga setempat.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa memaparkan, saat pelaku diamankan petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    “Petugas mendapati sepaket sabu dengan berat 4,8 Gram,” papar Kasat Resnarkoba, Rabu (24/4) siang.

    “Barang bukti tersebut ditemukan didalam kotak rokok yang saat itu dipegang oleh pelaku,” lanjutnya.

    Baca juga: Terungkap, Jenis Narkoba yang Digunakan Selebgram Chandrika Chika

    Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait asal barang haram tersebut,” kata Bala.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   PUPR Banjarbaru Siapkan 31 Proyek Infrastruktur Jalan dan Trotoar di Tahun 2025, Ini Rinciannya!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI