KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas perkara tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu untuk segera disidangkan setelah dinyatakan P21 alias lengkap.

    Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

    “Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Kesempatan Bagi Putra Daerah Balangan Jadi Anggota Polri

    Ali menerangkan dengan pelimpahan berkas tersebut, wewenang penahanan terhadap Gazalba kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

    KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

    Lebih lanjut Ali menerangkan tim jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Angka tersebut naik dari temuan awal tim KPK yang memperkirakan nilai TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

    KPK pada Kamis, 30 September 2023 kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

    Baca Juga :   Waduh! BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Pengobatan, Menkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Asuransi Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI