Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran Narkotika, Ribuan Ekstasi dan Puluhan Kg Sabu Diamankan

    Barang tersebut kemudian diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam Bandara Kuala Namu.

    Penindakan kedua dilaksanakan pada 4 April 2024 di wilayah perairan laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penindakan tersebut berawal dari informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jaringan Malaysia-Aceh.

    Dari hasil penyelidikan dan profiling jaringan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berangkat ke Malaysia dari wilayah Pantai Samalanga, Kabupaten Bireun pada 2 April 2024 dengan menggunakan kapal dan tiba kembali di Aceh pada tanggal 4 April 2024.

    Baca juga: Makin Ruwet, Begini Penilaian Pemilu 2024 di Mata Mantan Ketua KPU

    Dari hasil mapping dan analisis, petugas menegetahui serah terima barang dilakukan 7 mil dari garis pantai perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

    “Petugas Bea Cukai bersama Kepolisian melakukan patroli dan mengamankan pelaku berinisial B dan F. Petugas juga melakukan pengembangan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial RF dan F,” ujar Encep.

    Dari penindakan ini petugas telah mengamankan 19 kg narkotika jenis sabu.

    Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan informasi bahwa pengiriman narkotika dikendalikan oleh seorang berinisial I yang masih dalam pencarian dengan modus ship-to-ship (STS).

    Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kapal, telepon satelit, telepon genggam, kompas, dan GPS. Terdapat lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yang berinisial RF, H, B, F, dan MR.

    Baca juga: Timnas U-23 Disebut-Sebut Wajah Baru Sepakbola Indonesia Berstandar Tinggi

    Baca Juga :   Ingat! Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 Mulai 27 Februari: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI