Mantan Hakim Prasetyo Nugroho Akhirnya Di-Sukamiskin-kan KPK

    Baca juga: Puluhan Warga Oman Tewas Akibat Hujan Lebat dan Banjir Bandang

    Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

    Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

    Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Kerap Arogan, Puspom TNI Bakal Tertibkan Kendaraan Berplat Nopol TNI

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   PPDB 2025: Gagal Masuk Sekolah Negeri, Tenang! Pemerintah Tanggung Biaya ke Sekolah Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI