WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial RA (27) warga Desa Padangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa (16/04/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Peristiwa berawal korban berinisial NOR (26) warga Desa Bahungin bersama dengan ayahnya yang berinisial AS datang ke rumah mertua pelaku RA di Desa Pasar Panas pada Selasa (14/02/2023).
Baca Juga
Berikut Hasil Investigasi Pertamina Terkait Terbakarnya Kendaraan Diduga Pelangsir
Pelaku RA ini mengaku kepada korban dan ayahnya bahwa dia bisa menmasukkan korban dan adiknya bekerja di perusahaan tambang batubara.
Kemudian korban dan adiknya berinisial NUR meminta pelaku mendaftarkan bekerja disebuah perusahaan tambang batu bara.
Caranya dengan mendaftarkan nama dan membayar dengannsejumlah uang Rp 2 juta per orang kepada pelaku.
Sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah 2 juta Rupiah tersebut kepada pelaku. Kemudian pada Kamis (16/02/2023) siang ayah korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu di rumah seseorang di Desa Pasar Panas.
Korban bersama ayahnya mendatangi pelaku ditempat tersebut. Pelaku mengaku akan membicarakan pekerjaan di bidang logistik menggantikan karyawan lain.
Namun harus membayar uang sejumlah Rp 3,5 juta. Korban kemudian mentransfer uang Rp 3 juta dan sore harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 500 ribu untuk menebus Alat Pelindung Diri dan pembelian materai.