Dia menuturkan pertanaman di bawah tegakan tanaman tahunan perkebunan itu, merupakan sesuai arahan dari Menteri Pertanian (Mentan) RI yang diamanatkan dalam Keputusan Mentan Nomor 194/KPTS/OT.050/M/03/2024 tentang Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan.
“Lebih khususnya, ini berkaitan dengan penyiapan lahan perkebunan dan calon petani calon lokasi (CPCL) penerima kegiatan tumpang sari Padi Gogo sebagai upaya menambah luas tanaman padi,” ujar Suparmi. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Sebanyak 92 Ribu NIK Jakarta Bakal Di-Nonaktifkan Karena Bukan Penduduk Jakarta
Editor: Sidik Purwoko