KPU Sebut Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sudah Sesuai Aturan

    WARTABANJAR.COM – Gugatan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” ujar Idham melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (16/4/2024).

    Keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, harapnya akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

    Baca Juga

    Besok PAM Stop Leding Wilayah Banjarmasin Barat dan Selatan

    Pasal itu berbunyi, “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

    Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    “Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua MK Suhartoyo melalui keterangan resmi, di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

    Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

    Baca Juga :   Komnas HAM Turun ke 13 Provinsi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI