Buntut Aksi Kekerasan Akhir-Akhir ini, MPR Restui Tindakan Tegas OPM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merestui tindakan tegas terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, tidak boleh lagi OPM yang sebelumnya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan tindakan kriminal.

    “Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap para kelompok separatis, teroris ataupun OPM untuk meneror serta melakukan aksi kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (13/04/2024).

    Menurut Bamsoet, aksi OPM sangat membahayakan lantaran kerap menyerang warga Papua dari mulai masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan bahkan hingga aparat TNI dan Polri.

    “Tindakan tegas pun perlu dilakukan aparat demi menunjukkan bahwa negara tidak akan kalah dengan kelompok separatis yang skalanya lebih kecil dari TNI dan Polri itu,” ujarnya.

    Dia menilai tidak hanya itu, tindakan tegas dari TNI dan Polri harus ditunjukkan demi melindungi masyarakat yang ada di sana.

    Baca juga: Dewan Masjid Indonesia Berharap Umat Muslim Tetap Makmurkan Masjid Usai Ramadan

    Di samping dengan penindakan tegas, Bamsoet juga mendukung pemerintah melalui pendekatan non senjata untuk meredam aksi anarkis OPM. Pendekatan itu bisa dilakukan melalui tokoh agama, tokoh adat dan kepala daerah setempat.

    Dengan upaya penindakan tegas dan pendekatan humanis yang beriringan, Bamsoet berharap aksi OPM yang meresahkan bisa secepatnya diredam.

    Pada hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut aksi OPM yang menyerang dan menembak, sehingga menyebabkan meninggalnya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

    Baca Juga :   Fredy Pratama Ubah Cara Penyelundupan Narkoba ke Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI

    error: Content is protected !!