WARTABANJAR.COM, BEKASI – Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial AWR alias Deo alias Bocil sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku ditangkap dalam perjalanan menggunakan bus ke Palembang.
“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (4/3/2024).
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” sambungnya.
Baca juga: Polri Ungkap Home Industry Narkoba Jenis Sabu dan Happy Water di Semarang







