Selain meminta surat layak berpergian, keluarga perlu mempelajari ketentuan penumpang bagi ibu hamil pada moda transportasi yang dibutuhkan. Misal, ibu membutuhkan tempat duduk yang luas seperti di area sayap atau kursi penumpang bagian depan bila menaiki pesawat.
Termasuk mencari informasi soal fasilitas kesehatan yang berdiri di jalur mudik yang dilalui. Pastikan fasilitas kesehatan itu memiliki layanan yang dibutuhkan oleh ibu dan bayi.
Dewita menekankan upaya tersebut harus jadi perhatian lebih, mengingat usia kehamilan yang ideal untuk ibu hamil ikut mudik adalah 14 sampai 28 minggu atau sudah memasuki trimester kedua.
Sebab, waktu tersebut dapat dikatakan lebih aman dari trimester pertama yang berisiko membuat ibu mengalami flek dan ancaman keguguran. Sementara pada trimester tiga, ibu perlu mempersiapkan diri mendekati waktu lahiran, sehingga dikhawatirkan bayi lahir prematur atau ketuban pecah di perjalanan.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Gelar FGD Jelang Pilkada Serentak 2024
“Makanya sebelum mudik bisa konsultasi ke dokter kandungannya, jika ada risiko-risiko nanti dokter kandungan bisa memberikan obat penguat selama mudik. Jangan lupa juga, maksimal tujuh hari sebelumnya, kalau naik pesawat minta surat layak terbang,” ucapnya.
Lebih lanjut terkait dengan bawaan untuk ibu hamil, Dewita menyarankan ibu hamil untuk membawa barang-barang seperlunya.
Misalnya, memakai pakaian yang longgar seperti rok dan baju blouse yang adem dan nyaman. Sementara untuk alas kakinya usahakan tidak menggunakan sepatu dengan hak tinggi, tapi bisa menggunakan flat shoes dan sepatu kets.