Tiket Mudik Gratis Harus Sesuai KTP

    WARTABANJAR.COM – Pemeriksaan kepemilikan tiket mudik gratis Angkutan Lebaran 2024 lewat validasi ulang di hari H keberangkatan akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

    Sehingga bila ditemukan perbedaan nama dan Nomor Induk Kependudukan, maka tiket tidak dapat digunakan.

    Hal ini dilakukan sehubungan beredarnya informasi tiket mudik gratis moda bus yang diperjualbelikan.

    “Nanti akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para peserta saat hari H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis,” tegas Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (2/4/2024).

    Oleh karena itu, Hendro meminta agar masyarakat tidak menjual tiket yang sudah didapatkan melalui aplikasi MitraDarat, dan mengimbau pemudik agar tidak membeli tiket mudik gratis di calo.

    Baca Juga

    Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Pedagang Pakaian di Jalan Borobudur

    Adapun saat ini, kuota mudik gratis dengan moda bus dapat dicek secara berkala di aplikasi MitraDarat, karena apabila ada yang gagal validasi kuota akan otomatis terbuka.

    “Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat menyayangkan kejadian ini. Mudik gratis bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mudik lebih aman, selamat, nyaman dan tentunya tanpa biaya. Kami minta masyarakat tidak memperjualbelikan tiket mudik gratis,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa dengan adanya jual-beli tiket ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis menggunakan angkutan umum.

    Baca Juga :   Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI