WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga mencapai 271 trilun bersama dengan para tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung RI atau Kejagung mengumumkan suami Sandra Dewi belum bisa dijenguk dalam 7 hari pertama masa penahanan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, alasan Harvey Moeis belum bisa dijenguk karena masih menjalani isolasi.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk 7 hari pertama harus melakukan tindakan isolasi, sehingga nanti hari ketujuh baru dimungkinkan untuk dilakukan penjengukan,” kata Kuntadi.
Baca juga: Hadiah dari Harvey Moeis, Mobil Mewah Roll Royce Sandra Dewi Disita Kejagung
Menurutnya, Harvey Moeis hanya bisa dijenguk pengacara dalam pemeriksaan khusus karena itu merupakan hak tersangka di mata hukum.
“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus untuk penasihat hukum, akan kita beri akses. Itu hak yang bersangkutan,” jelas Kuntadi.
Kejagung saat terus mengembangkan kasus korupsi timah tersebut. Selama proses pemeriksaan diduga kasus ini memiliki potensi mengarah kepada kasus tindak pidana pencucian uang. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi