WARTABANJAR.COM – Ulama mazhab syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang sedang memiliki kelebihan rezeki, yaitu berupa makanan pokok pada hari raya.
Oleh karena itu, mereka mengukur kewajiban zakat dihitung dari kemampuan masyarakat dalam mengadakan makanan pokok pada hari raya.
Sebelum menunaikan ibadah zakat fitrah, maka pastikan apakah telah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah atau belum. Berikut ini adalah syarat wajib dan syarat tidak wajib membayar zakat fitrah.
Syarat wajib orang yang menunaikan zakat fitrah:
1. Muzakki memeluk agama Islam
merdeka, tidak sedang dalam kondisi perbudakan
2. Memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada Hari Raya
3. Baiknya umat muslim mengutamakan diri sendiri untuk bayar zakat fitrah. Namun, jika memiliki kelebihan harta, maka dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah keluarga dan kerabat.
Seperti orang tua dan anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu bayarlah zakat atasnya. Jika sesuatu berlebih, maka (bayar zakat) untuk keluargamu. Jika sesuatu berlebih dari keluargamu, maka untuk kerabatmu,’” (HR Muslim).(berbagai sumber)
Editor Restu