MK Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju Untuk Bersaksi, Jumat Depan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (05/04/2024). MK sudah melayangkan surat pemanggilan untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya.
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (01/04/2024).
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, seperti dikutip Wartabanjar.com, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun, Kediaman Tersangka Harvey Moeis Digeledah Penyidik Kejaksaan
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarketerangannya oleh MK, bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.
Dia menjelaskan, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK. Tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.
"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.
Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), menginginkan empat menteri KIM dihadirkan.
Baca juga: Stabilisasi Harga Pasokan Pangan dan Tekan Inflasi di Bulan Ramadhan, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.
Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.
Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.
Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko