WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Cara dan niat membayar zakat fitrah untuk anak bayi yang baru lahir.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.
Dalam hal ini, mereka yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup dan sehat pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, Jumat (29/3/2024) zakat fitrah hukumnya wajib ini sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Apakah Anak Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), anak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya bahkan bayi yang baru lahir pun asal lahirnya sebelum azan maghrib 1 Syawal (Idulfitri).
Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orangtuanya dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh.