Hukum dan Cara Bayar Zakat Fitrah Online Via Transfer Bank dan Mobile Banking Menurut Islam

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Zaman digital telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bertransaksi.

    Sekarang ini, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui gawai, namun apakah kemudahan tersebut juga dapat diterapkan dalam layanan zakat?

    Pada bulan Ramadan, selain ibadah puasa, zakat fitrah menjadi amalan yang sangat dikenal di kalangan umat Islam.

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap jiwa Muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan yang diharapkan dapat melengkapi ibadah selama bulan suci tersebut.

    Saat ini, membayar zakat fitrah tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke masjid sebagai tempat pengumpulan zakat.

    Melalui layanan online, Anda sudah dapat berpartisipasi dalam memberikan zakat fitrah.

    Bahkan, berbagai layanan online juga telah merambah ke dalam sistem pembayaran sehingga tidak lagi diperlukan uang tunai dalam bentuk fisik.

    Berbagai fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, dan pemindaian menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), telah memudahkan proses pembayaran.

    Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai ini, kita tidak lagi diharuskan untuk bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi.

    Namun, bagaimana jika sistem pembayaran online digunakan untuk membayar zakat melalui transfer bank, e-wallet, dan pemindaian QRIS?

    Menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni, pembayaran melalui QRIS adalah sah dan diperbolehkan.

    Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel 20-26 November 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang Hingga Banjir Rob Berpotensi Terjadi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI