WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terkait dengan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Definus Kogoya, 13 prajurit TNI dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya telah ditahan Pomdam III/Siliwangi.
Disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Kristomei Sianturi, Pomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.
“Nantinya akan kita cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” ungkap Kristomei Sianturi, Senin (25/3/2024).
Ditambahkan Kristomei, setelah terungkap motif barulah ketahuan motif sebab akibat sebenarnya dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ke-13 prajurit TNI tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya, kenapa dia sampai melakukan itu. Dan itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyatakan tindakan ke-13 prajurit yang memvideokan penyiksaan tidak diketahui oleh para komandan.
“Tidak, tidak (ada arahan untuk memvideo). Mereka iseng saja merekam sendiri, sehingga kemarin tidak tahu bagaimana muncul jadi viral. Tetapi tidak ada laporan seperti itu (arahan),” kata Izak.
Bahkan, Izak menyatakan jika kejadian itu diketahui sesaat insiden penyiksaan dilakukan pada 3 Februari 2024 lalu. Dia sendiri yang akan menindak para prajurit, karena telah merusak upaya menjaga perdamaian di tanah Papua.