Klakson Telolet Bus Mulai Dilarang Pasca Timbulkan Korban Jiwa

Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus agar mengabaikan keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta adanya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson telolet. Hal itu dilakukan menyusul tewasnya anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.

“Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

Baca juga: Data Kendaraan Brio Merah Nekat Tabrak Polisi di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin

Alasannya, beberapa waktu lalu beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang bocah mengejar bus demi meminta sopir bus membunyikan klakson telolet. Sayangnya, saat bus berbelok, bocah yang tengah berlari di samping bus justru terlindas ban belakang hingga korban meninggal di lokasi kejadian, Minggu (17/3/2024) lalu. (Sidik Purwoko)

Baca Juga :   HEBOH! Pria Ditemukan Terikat di Dalam Mobil di Jalan Lingkar Selatan, Ngaku Korban Begal Tapi Ini Faktanya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca