WARTABANJAR.COM, KELUA- Sempat sembunyikan barang bukti narkoba di mulutnya, bahkan hampir dikunyah, WF (28) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.
WF tak sendiri, namun diringkus bersama rekannya, SY (44) dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Tabalong, AKP Hairul Ilmi, S.H., Selasa (19/3/2024) sore di rumah pelaku SY di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga desa tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Ampukung, kedua pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar pelaku SY.
WF bersembunyi di bawah ranjang sedangkan SY di bergantung di atas kelambu.
Pelaku WF bahkan sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan didalam mulutnya, namun sempat digagalkan polisi.
Dikutip dari laman resmi Polres Tabalong, Senin (25/3/2024), saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh pelaku WF adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku SY.
Sedangkan pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya.
Pelaku SY ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana Narkotika.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong, pelaku WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.