WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang penutupan waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua gugatan perolehan hasil Pemilu 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, pihaknya menerima dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yakni Pilpres 2024 dari kubu 01 dan 03.
Namuin MK juga menerima maupun memperjelas orangtua.
Berdasarkan data yang diterima hingga pukul 19.35 WIB, MK telah menerima dua PHPU Pilpres 2024 sebanyak dua permohonan dan 59 permohonan sengketa Pileg 2024.
“Per jam 19.35 WIB itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP (akta pengajuan permohonan pemohon), ada 56 Pileg, lima anggota DPD dan dua pilpres,” ujar Fajar seperti dikutip Wartabanjar.com di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Fajar mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024. Hanya saja, Fajar mengingatkan kepada peserta pemilu terutama Pileg 2024 soal batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, yakni untuk sengketa hasil pileg 2024 ditutup pada pukul 22.19 WIB dan pilpres pukul 24.00 WIB pada hari ini.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, sebenarnya tidak masalah jika para pemohon pada saat pendaftaran kekurangan alat bukti. Pasalnya, alat bukti dan bahkan berkas bisa ditambahkan ketika sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.