Putusan MK, Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Diperpanjang

    WARTABANJAR.COM – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor – Muhidin resmi diperpanjang.

    Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

    Semula masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024, kini perpanjangan hingga dilantik kepala daerah baru hasil Pilkada 2024

    MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    Baca Juga

    Cek Fakta Pulau Kalimantan Digadaikan ke China 

    Dalam amar Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi sebagai berikut:

    “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”

    Terbaru pasal tersebut berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

    Keputusan MK yang bersifat Erga Omnes atau berlaku Umum, maka ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota yang totalnya ada 270 daerah se-Indonesia.

    Baca Juga :   Cara Mudah Cek Daya Tampung SNBP 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Link Resmi!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI