Sat Resnarkoba Polres Banjar Ungkap Telah Temukan Barang Bukti 1.316,8 Gram Narkotika dari 2 Tersangka

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sat Resnarkoba Polres Banjar mengungkapkan telah menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.316,8 gram dari dua tersangka.

    Hal itu diungkapkan dalam acara konferensi pers yang digelar oleh Polres Banjar Polda Kalsel tentang hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Polres Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jumat (22/3/2024) pukul 10.00 Wita.

    Acara ini dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat.

    Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Mengutip laman resmi Mabes Polri, kedua pelaku tersebut diancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Selain pengungkapan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Banjar, dan BNN Banjarbaru.

    Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah.

     

     

    Dengan kerjasama antar lembaga dan komitmen bersama, diharapkan upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah dapat terus ditingkatkan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Keluhkan Tarif Masuk, Pengunjung Objek Wisata Pantai Sungai Cuka Pilih Putar Balik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI