Sahroni: Penyidik KPK Sarankan Nasdem Kembalikan Uang dari SYL
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengembalikan uang Rp 40 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK Jumat (22/03/2024) siang tadi.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni seperti dikutip Wartabanjar.com.
NasDem menurutnya memang menerima uang sebesar Rp 820 juta. Namun nominal tersebut sudah seluruhnya dikembalikan oleh NasDem ke KPK.
"Sudah, sudah (dikembalikan) Rp 820 juta," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, uang Rp 820 juta dan Rp 40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem, Kala itu uang untuk digunakan sebagai dana bantuan para korban bencana alam.
Baca juga: Benarkah Tokoh Kartun Kermit Si Katak Ada? Karena Ilmuwan Temukan Fosilnya
"Rp 820 juta dari SYL dan Rp 40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," kata Sahroni.
Namun Sahroni mengaku tidak tahu saat ditanya apakah akan kembali dipanggil tim penyidik KPK atau tidak.
"Belum tahu, pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya saya enggak datang, hari ini saya hadir," tuturnya.
Sebagai informasi, Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko