WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meminta Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno menjalani visum et repertum psycriatrium.
Permintaan ini guna kepentingan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Terdapat dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan terlapor Edie Toet Hendratno.
Keduanya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dan hari ini, Jumat (22/3/2024), Edie Toet Hendratno menjalani visum di RS Polri Kramat Jati.
Hal ini dibenarkan oleh Penasihat Hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied.
Baca juga:Belasan Anak Punk di Kusan Hilir Digaruk Satpol PP Tanah Bumbu
Ia mengatakan, kliennya telah dijadwalkan akan menjalani visum et repertum psycriatrium di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Klien Kami, Prof. Edie akan menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi pada Jumat 22 Maret 2024 pada pukul 09:00 WIB,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Disampaikan Faizal, kliennya siap menjalani pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati.
“Persiapan klien sudah sangat baik, sudah vit untuk menjalani proses visum,” jelasnya.
Faizal menerangkan, visum et repertum psycriatrium peruntukkannya sebagai salah satu alat bukti di dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Benar. Dalam Undang-Undang TPKS Visum termasuk salah satu alat bukti,” ungkapnya.
Faizal mengatakan, hasil visum et repertum psycriatrium kliennya diharapkan bisa mematahkan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.