Surya Paloh Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Gugatan Anis-Muhaimin Ke MK Kandas?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mengakui kemenangan Prabowo-Gibran hingga membuat perjuangan Pasangan Calon Presiden Calon Wakil Presiden 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggugat Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Presiden 2024 terancam kandas. Pasalnya, Surya Paloh selaku pengusung utama Anis-Muhaimin sudah mengumumkan menerima hasil Pemilu Presiden 2024.

    Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 di Jakarta pada Rabu (20/3/2024) malam.

    “Saya dengan ini menyampaikan ucapan selamat kepada semua partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, dan kepada ketiga pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilihan presiden. Kami dari Partai Nasdem memberikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,” ujar Surya Paloh dikutip Wartabanjar.com dari konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta.

    Baca juga: Gagal Lolos Ke Senayan, PPP Ajukan Gugatan Ke MK

    Meskipun demikian, Surya menekankan bahwa partainya tetap mendukung segala upaya dalam mencari keadilan terkait hasil Pemilu 2024. Nasdem juga berencana untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu, terutama dalam pemilihan anggota legislatif di enam daerah pemilihan (dapil), termasuk tiga dapil di Sumatera, satu dapil di Papua, dan dua dapil di Jawa.

    Partai Nasdem mengajak seluruh komponen bangsa untuk selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau golongan dalam upaya mencari keadilan pasca-pemilu,” tambah Surya Paloh.

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI