Dalam kasus ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti seperti jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka saat mengaku sebagai nabi. Penyidik juga mengamankan handphone, tripot dan handsfree yang digunakan tersangka untuk membuat video pengakuan tersebut.
Jannes Kilon Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial video Jannes Kilon Diaz mengaku sebagai nabi yang mendapat mandat dari Tuhan untuk membubarkan agama Islam. Belakang diketahui, dirinya membuat video tersebut pada 18 Maret 2024 di sebuah lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko